Pihaknya telah menunjuk pengacara yang mewakili seluruh kepala daerah untuk menyiapkan gugatan tersebut.
“Kami menggugat hak konstitusional. Gugatan akan masuk sebelum Pilpres, kita tunggu laporannya,” tandasnya.
Materi Uji Materi UU Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 11 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK itu, tercatat ada juga Bupati Malaka dari Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur).
Melansir berbagai sumber, sebanyak 11 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK, terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Berdasarkan keterangan tertulis dari Visi Law, disebutkan bahwa pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
Desain keserentakan itu disebut telah merugikan sebanyak 270 Kepala Daerah, terutama terkait terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah secara signifikan.

















