Triberita.com, Serang Banten- Pemerintah Kabupaten Serang, Provinisi Banten, menetapkan tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran seiring dengan kemarau panjang yang hingga saat ini belum berakhir.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengatakan status tanggap darurat ini ditetapkan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk percepatan penanganan, mengingat kondisi kekeringan dan kebakaran di wilayahnya sudah semakin meluas.
Penetapan status darurat bencana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang.
Keputusan tersebut diambil setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang melakukan asesmen mengecek kondisi kondisi sejumlah Kecamatan dan Desa yang sangat terdampak kemarau dan dampak fenomena El Nino.
Bupati Tatu, mengaku sudah menggelar rapat dengan DKPP, Dinas Sosial, BMKG, PDAM, dan sejumlah Pemerintah Kecamatan untuk membahas dampak kemarau dan fenomena El Nino.
Selanjutnya, BPBD Kabupaten Serang sudah melakukan asesmen terhadap Kecamatan dan Desa yang saat ini mengalami kekeringan dan krisis air bersih.
“Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Serang, kondisi kekeringan dan krisis air bersih saat ini semakin meluas. Alhamdulillah BPBD sudah selesai mengasesmen ke lapangan. Dan berdasarkan data tersebut, kita bisa menetapkan status tanggap darurat. Tadinya kita tidak mau langsung ke tanggap darurat, tapi ada kendala juga untuk pergeseran anggaran nya. Kalau sudah menetapkan tanggal darurat langsung dari dana TT (Tak Terduga) bisa turun,”terang Tatu, Senin (11/9/2023).
Ia mengaku sudah melakukan penanganan bencana, dibantu Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah perusahaan, diantaranya PT Indah Kiat Pulp and Paper. Namun, perlu penanganan optimal, agar masyarakat terdampak bencana kekeringan dan krisis air bersih bisa dibantu maksimal.
“Insya Allah setelah ini lancar, Pemda bisa turun maksimal,”imbuhnya.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna mengatakan, tanggap darurat bencana ditetapkan agar proses penanggulangan kekeringan mampu dilakukan maksimal, termasuk optimalisasi anggaran. Juga, termasuk menurunkan dana tak terduga untuk penanggulangan bencana.
“BPBD sudah melakukan asesmen, nanti ada program dan evaluasi yang dijalankan. Intinya, sesuai amanat ibu Bupati, kita harus segera turun, optimal, dan maksimal membantu masyarakat yang terkena bencana atau mengalami krisis air bersih dan terdampak kekeringan lainnya,”ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Serang sepanjang 1 Agustus hingga 11 September sebanyak 35 desa yang tersebar di sembilan kecamatan dilaporkan mengalami krisis air bersih.
Wilayah kecamatan tersebut adalah Tanara, Ciomas, Pontang, Tirtayasa, Petis, Cikande, Tunjung dan Kecamatan Kibin.
Sedangkan kebakaran telah terjadi di sejumlah 40 titik wilayah yang berada di Kabupaten Serang.
Penulis : Daeng Yusvin

















