Triberita.com | Serang Banten – Yuli, warga Kota Serang kebingungan ketika hendak menjual tanahnya di pinggir Jalan Syeh Nawawi Al Bantani. Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah itu masih menyatu dengan tanah jalan tersebut.
“Tahun 2015, sebagian tanah saya dibebaskan untuk pelebaran jalan. SPH dan SHM sudah saya serahkan ke PUPR Banten. Dan dijanjikan mendapatkan SHM pecahannya,” kata Yuli.
Tahun demi tahun, janji tinggal janji. SHM pecahan itu tidak pernah terwujud. Tanah tersisa tidak layak untuk dibangun rumah. Hendak dijual juga, terkendala SHM.
“Akhirnya saya tanyakan terus-menerus. Kapan saya bisa menerima SHM Pecahannya? Tidak ada jawaban yang jelas. Anehnya, SHM itu dikembalikan ke saya. Malah disuruh ngurus sendiri ke BPN. Emang pembebasan lahan tidak termasuk biaya memecah sertifikat? Bagaimana dengan janji mereka? Kok gampang amat bikin janji,” papar Yuli.
Akhirnya Yuli mengalah. Mencoba mengurus sendiri SHM Pecahan tersebut ke BPN. Ternyata ditolak BPN. Alasannya, harus PUPR Banten sendiri yang mengurus.
Tahun 2023, Yuli kembali mempertanyakan SHM Pecahan tersebut ke PUPR Banten. Lucunya, pegawai PUPR Banten sempat mengaku SPH atas nama Yuli tidak ditemukan. Artinya ini mengindikasikan tanah Yuli belum pernah dibeli. Namun Yuli beritikad baik, tidak mempersoalkan hilangnya SPH itu. Hanya menanyakan SHM Pecahan.
“Sebenarnya informasi SPH itu tidak ada, menguntungkan saya. Itu artinya sebagian tanah saya yang sudah berbentuk jalan bisa diklaim kembali belum dibayar. Tapi saya tidak ada niat itu. Emang benar kok sebagian tanah saya itu sudah dibebaskan PUPR Banten. Saya hanya minta SHM Pecahannya saja. Kok rumit sekali,” ungkap Yuli.
Niat baik Yuli tidak mendapatkan respon baik dari PUPR Banten. Bukannya mendapatkan SHM Pecahan, malah diberitahu sudah dibuatkan surat pengantar untuk mengurus sendiri ke BPN.
“Saya sudah cape ngurus ke BPN. Cape juga nungguin janji PUPR Banten. Sebenarnya saat pembebasan lahan itu sudah disertai anggaran balik nama SHM enggak sih? Masa tanah milik daerah masih atas nama perorangan. Ini yang bayar PBB nya siapa? Kan sudah bukan milik saya lagi,” ujar Yuli.
Kisah Yuli makin menguatkan pencatatan aset Jalan Pemprov Banten memang sangat janggal. Seperti diungkap status sebelumnya (Harga Pembebasan Tanah Jalan Pakupatan-Palima Capai Rp33,37 Juta Per Meter Persegi), banyak aset jalan yang tidak dicatat SHM-nya.
Pertanyaan besarnya, ini pembebasan lahan tahun 2015 atau 9 tahun lalu. Padahal Kepala BPKAD Banten bilang setiap tanggal 5 Januari dilakukan konsolidasi. Dan sejak menggunakan ATISISBADA selalu divalidasi. Bagaimana bisa divalidasi jika SHM lahan tersebut masih di pemiliknya?
















