“Jadi, DPR RI memberikan bantuan kepada wali murid yang tidak mampu berupa sembako. Saya setuju dengan bantuannya, cuma saya ingatkan lagi supaya pemberian itu tidak lagi dilakukan di gedung pemerintahan. Hal itu, untuk menghindari dan menjaga netralitas ASN,” ujarnya.
Dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, dikatakan dia, Pemkot Serang menyerahkan seluruhnya kepada Bawaslu Kota Serang sebagai pengawas pemilu.
“Kami tinggal tunggu rekomendasinya seperti apa, karena masih diperiksa sama Bawaslu. Nanti dari KASN mungkin akan disampaikan ke kami,” ucapnya.
Namun, apabila kedua ASN Pemkot Serang tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada dan menindaklanjutinya.
“Kalau memang terbukti. Hukumannya bisa ringan, sedang, dan berat. Atau dinonjobkan, dibebastugaskan, sampai diberhentikan tidak hormat. Tapi, jangan sampai dua ASN kami dihakimi dulu,” ujarnya.
Untuk diketahui, anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin bernama Sandy Bela Sakti, merupakan anak kedua dari Syafrudin, saat ini mencalonkan diri sebagai legislatif (caleg) di Provinsi Banten.
Sandy Bela Sakti mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten untuk daerah pemilihan Kota Serang pada Pemilu 2024.

















