Triberita.com | Serang Banten,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten, diduga terlibat ikut mengkampanyekan peserta pemilihan umum (Pemilu), dalam menyalurkan bantuan kepada orang tua siswa yang kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Akibat perbuatan itu, dua oknum ASN yang masih berstatus sebagai guru sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang ini, terancam mendapatkan sanksi berat hingga dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua oknum ASN tersebut apabila mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengenai pelanggaran yang dilakukan pegawainya.
Apabila, keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN dan terlibat kampanyekan salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu), BKPSDM juga akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pasti akan ada sanksi hukuman berat, dan paling berat itu pemberhentian secara tidak hormat. Tentu, pasti nanti kami panggil kalau ada laporan, dan akan kami klarifikasi seperti apa,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan aturan, Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan di dalamnya disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bahkan, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, sesuai dengan asas netralitas.
















