Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPolitik

Diduga Dua Oknum ASN di Kota Serang Kampanyekan Caleg Peserta Pemilu di Kegiatan PIP

793
×

Diduga Dua Oknum ASN di Kota Serang Kampanyekan Caleg Peserta Pemilu di Kegiatan PIP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN (foto: instagram @cpnsindonesia.id)
Ilustrasi ASN (foto: instagram @cpnsindonesia.id)

“Tentu tidak boleh. ASN itu dilarang terlibat, mendukung, apalagi mengkampanyekan calon legislatif, atau pun calon pimpinan daerah. Kami sering melakukan sosialisasi, bahkan setiap apel pagi Pak Sekda selalu sampaikan agar ASN bersikap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat tiga sanksi tegas yang nantinya akan diberlakukan terhadap ASN atau pegawai pemerintahan yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Termasuk indisipliner.

“Sanksi ringan dengan penundaan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun. Kemudian, sanksi sedang dibebastugaskan jabatan, dan sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat,” tuturnya.

Namun, dia mengaku, hingga saat ini BKPSDM Kota Serang belum mendapatkan informasi atau pun laporan dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya dua oknum ASN berstatus guru tersebut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.

“Belum ada info ke kami, bawaslu juga belum ngasih info kami. Mungkin mereka (Oknum Guru) coba-coba, dikira tidak ada yang tahu, dan harusnya mereka sudah tau, kalau itu tidak boleh,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pimpinan OPD dan Asisten Daerah (Asda) untuk membahas serta mencari tau kebenaran pemberitaan, dan informasi yang beredar terkait dugaan dua ASN yang disinyalir terlibat politik.

“Kami sudah mengumpulkan sejumlah kepala OPD terkait, khususnya kadindik, kepala BKPSDM, hingga Asda. Intinya kami melakukan tabayun untuk menelusuri dugaan dan disinyalir dua ASN tidak bisa menjaga netralitas,” ujarnya.

Namun, pada saat melakukan klarifikasi, berdasarkan pengakuan dari kedua ASN tersebut tidak mengetahui jika di dalam bantuan berupa sembako itu terdapat stiker dan logo partai yang merupakan peserta Pemilu 2024.

Facebook Comments