Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Polisi Grebek Rumah di Cipocok Jaya Serang Banten

361
×

Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Polisi Grebek Rumah di Cipocok Jaya Serang Banten

Sebarkan artikel ini
BD pemilik rumah industri narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila yang berlokasi di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, sedang menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten, Senin tanggal 29 Juli 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Serang Polda Banten, mengungkap jaringan rumah industri narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila yang berlokasi di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan di kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis
tersebut, petugas mengamankan BD (20) penghuni kos, dengan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital, serta peralatan pembuatan sinte.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ali Rahman menjelaskan, pengungkapan home industry sintetis ini, berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Rian Jaya Surana, bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Pada Kamis (25/7/2024) sore, petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut, diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar, serta peralatan produksi,” terang Ali Rahman, Senin (29/7/2024).

Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten itu, mengaku baru memproduksi dan menjual tembakau gorila.

BD mengaku, mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.

“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pengusaha Batubara Bisnis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Serang