Triberita.com | Kabupaten Bekasi,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan oknum kontrator beinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap (gratifikasi) kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL pada, Selasa (3 1/10).
Drama pelarian RS selama dua bulan pun sirna, setelah tim penyidik Kejari mengendus tempat persembunyian RS dikediaman krabatnya diwilayah Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/10) sekira pukul 22.00 WIB malam.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tim penyidik Kejari melakukan penjemputan paksa terhadap RS, lantaran sudah mangkir dari panggilan sebanyak enam kali.
RS tiba di kantor Kejari Kabupaten Bekasi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RS sebagai saksi pada Selasa (3 1/10) siang.
Selepas dihadirkan sebagai saksi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi (suap).
“Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, kemarin jam 10 malam yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi,” kata Ricky kepada wartawan, Selasa (31/10) malam.
“Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini,” sambungnya.
Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang, Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barang bukti,” bebernya.
“Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.