Triberita.com | Subang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang menyoroti pernyataan Ketua Komite Sekolah H.Daeng Makmur yang menyebutkan bahwa selama ini Pemkab Subang tidak pernah memberikan bantuan kepada SMP Negeri 1.
Disdikbud menilai, pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga Negara dan mengarah kepada kasus pencemaran nama baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang,Tatang Komara melalui Ketua PGRI Subang Dr. H. Aep Saepudin, M.Pd yang juga menjabat sebagai Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Subang, mengungkapkan merasa tersinggung dengan ucapan Ketua Komite SMPN 1 Subang.
“Pernyataan H.Daeng Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Subang yang mengatakan Pemkab Subang tidak pernah memberikan bantuan kepada sekolah adalah pernyataan ngawur dan tidak bertanggungjawab,” kata Aep.
Ucapan H.Daeng, lanjut Aep, sudah mengarah kepada pencemaran nama baik lembaga Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
“Contoh yang ringan saja, tanpa ada bantuan dari pemerintah Subang, mana mungkin bangunan SMPN 1 Subang bisq berdiri, jadi Dseng Ketua Komite SMPN 1 Harus segera mengklarifikasi ucapannya, jika tidak kami akan melakukan tindakan hukum karena sudah masuk kerana kasus pencemaran nama baik,” kata Aep.
Aep menilai ucapan H.Daeng seperti melempar tanggung jawab soal permasalahan kasus pungli yang saat ini sedang ditangani oleh tim Saber Pungli.
“Ucapan H. Daeng seperti melempar tanggung jawab, yang bikin kami kesal, Mantan Menteri Pendidikan Anies Baswedan juga disalahkan gara-gara ada kasus pungutan di SMPN 1, ini sudah ngawur,” ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai tudingan sudah melakukan pencemaran nama baik, Triberita.com berusaha konfirmasi. Meskipun mendapatkan jawaban, tetapi tidak memuaskan, tidak lengkap dan singkat lewat pesan singkat dinomer Whatsappnya.
“Maaf Sedang Rapat,” Jawab pesan Whatsappnya H.Daeng Makmur Thahir Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Subang mengenai klarifikasi permasalahan itu.

















