Triberita.com | Serang Banten – Gubernur Banten Andra Soni, menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025, pada hari Sabtu (19/4/2025) sebagai hari libur.
Gubernur Andra Soni mengimbau warga bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang, untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang itu.
Penetapan itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada tanggal 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025, nanti,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).
Andra Soni berharap, pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.
Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
















