Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi dinilai tidak mampu menahan 2 Tersangka yang sama-sama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Nyumarno dan Jiovanno Nahampun dalam kasus yang berbeda,
Diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Jiovanno Nahampun dilaporkan karena melakukan pengancaman kekerasan kepada inisial “SS” dengan bukti laporan LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.
Setelah pihak Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Jiovanno Nahampun pada bulan April 2024 statusnya naik menjadi tersangka, dengan nomor S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024 , Atas Nama TERSANGKA Jiovanno Nahampun.
Pada tanggal 23 Desember 2024, pihak Penyidik Jatanras Metro Bekasi telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun tersangka Tidak Memenuhi panggilan.
Pada tanggal 13 Januari 2025 , pihak penyidik melakukan pemanggilan tersangka yang ke dua untuk dimintai keterangan, namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.
Dan selasa,14 Januari 2025 tersangka memenuhi panggilan kedua. Pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka Jiovanno Nahampun anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama 6 jam sebagai tersangka di unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Sedangkan kasus Anggota Dewan Nyumarno yang telah menjadi tersangka karena melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap Fandy, bahkan berita tersebut sempat viral. Tetapi pihak Polres Metro Bekasi tidak mampu melakukan penahanan.
Tersangka Nyumarno dan teman-temannya dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2025 oleh pihak korban (Fandy) ke Polda Metro Jaya, tapi sekitar bulan November 2025 berkas pelaporan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Setelah gelar perkara hari Rabu (28/01/2026), akhirnya Polres Metro Bekasi menetapkan 3 tersangka, diantaranya Anggota DPRD PDI Perjuangan Nyumarno, Eko Brahmantyo dan BA (sopir pribadi Nyumarno).
Ketiga tersangka dikenai KUHP lama, dikarenakan kejadian tersebut sebelum KUHP Baru disahkan, dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).
Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).
Namun, ternyata sampai saat ini pihak Polres Metro Bekasi tidak melakukan penahanan.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat heboh pemberitaan oleh statement Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, yang memastikan ketiga tersangka pelaku pengeroyokan saat ini dipastikan tidak bisa pulang.
Hal tersebut menuai spekulasi bahwa tersangka Nyumarno ,Eko Brahmantyo dan BA resmi ditahan oleh Polres Metro Bekasi.
Ternyata, semuanya hanya kamuflase buktinya sampai sekarang ketiga tersangka tersebut bebas dan tidak ada penahanan.
Ketua Umum MAPAN Indonesia, Rulli Hutahean menegaskan, apabila perkara ini terus dibiarkan menggantung tanpa kejelasan sikap hukum, maka publik berhak menilai bahwa penegakan hukum sedang mengalami krisis keberanian.
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini ujian nyata bagi Polres Metro Bekasi. Apakah berani menegakkan hukum secara adil, atau justru membiarkan hukum runtuh oleh kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Rulli, Negara Indonesai adalah negara hukum, prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai slogan. Publik kini menunggu tindakan konkret, bukan klarifikasi normatif atau alasan prosedural.
“Dari sini bisa disimpulkan Program PRESISI tidak terlaksana di Polres Metro Bekasi, dimana program transformasi institusi Polri tersebut di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, tepat, modern, dan terintegrasi, serta membangun kepercayaan publik. Konsep ini menekankan pada kemampuan Polri untuk memprediksi gangguan keamanan, bertanggung jawab penuh, serta bertindak terbuka dan adil dalam setiap tugas,” ungkapnya.
Menurutnya, status tersangka tanpa penahanan dalam perkara kekerasan merupakan kejanggalan serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pembiaran semacam ini dinilai membuka ruang tafsir bahwa jabatan politik dapat menjadi tameng pidana.
Mapan Indonesia secara terbuka menuntut Polres Metro Bekasi untuk :
1. Segera melakukan penahanan terhadap Nyumarno dan Jiovanno Nahampun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
2. Menghentikan segala bentuk perlakuan istimewa terhadap pejabat publik yang berhadapan dengan hukum.
3. Mempercepat pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan pengadilan, demi kepastian dan keadilan hukum.
“Kami bersama masyarakat sipil memastikan akan mengawal kasus ini secara terbuka dan berkelanjutan hingga hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra telah dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kelanjutan pasca anggota Dewan menjadi tersangka, yang dinilai pihak Polres Metro Bekasi tidak melakukan penahanan atau lambatnya proses P21, akan tetapi sampai berita ini terbit tidak ada jawaban.

















