Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap dan Ringkus Pelaku Pembunuh Driver Online

193
×

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap dan Ringkus Pelaku Pembunuh Driver Online

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers, terkait ungkap kasus pelaku pembunuhan berencana, disertai pencurian dan kekerasan terhadap korban MS, seorang pengemudi taksi online. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana, disertai pencurian dan kekerasan terhadap korban seorang pengemudi taksi online, berinisial MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pelaku inisial AN (29), ditangkap, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku memesan layanan menggunakan identitas palsu bernama ‘Dede’ dari kawasan Citra Raya, Tangerang, dengan tujuan Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang,” ujar Dian.

Sesampainya di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, pelaku meminta korban menepi. Saat kendaraan berhenti dan korban menarik rem tangan kendaraan, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dililit lakban.

“Jeratan dilakukan selama hampir satu menit hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kursi penumpang depan dan kembali mengikat leher korban menggunakan cable ties hingga korban dipastikan meninggal dunia,” terangnya.

Lanjut Dian, selanjutnya pelaku membawa mobil korban menuju daerah sepi di kawasan Pabuaran, Kabupaten Serang. Persis di jembatan dan kondisi sunyi, pelaku membuang jasad korban sebelum melarikan diri dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara.

Berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara, korban tewas akibat jeratan di leher dan benturan benda tumpul di kepala. Identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan Inafis.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AN, pada hari Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Baca Juga :  4 Selebgram Cantik Promosikan Judi Online Untung Puluhan Juta Dibekuk Polda Banten

Saat itu, pelaku masih menguasai mobil milik korban, lengkap dengan barang-barang identitas korban yang tersimpan di dalamnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin menguasai kendaraan dan barang-barang milik korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit Toyota Calya abu-abu bernomor polisi A-1498-VKA, telepon seluler, dompet, identitas korban, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Polisi juga menyita barang milik pelaku berupa dua ponsel, kawat jerat, pakaian, sandal, dan topi.

Atas perbuatannya, Dian mengatakan, AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau para pengemudi taksi online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menerima pemesanan mencurigakan pada malam hari,” terangnya.

Facebook Comments