Triberita.com | Serang Banten – Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum petugas satpam rumah sakit di Kota Serang, Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku di lokasi berbeda. Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Kedua pelaku yang diamankan, yaitu DYW (32), warga Kelurahan/ Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten dan AC (39), warga Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas satpam ini, berawal dari informasi masyarakat.
Tidak mau kehilangan jejak pelaku, berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan tersangka DYW, pada hari Senin sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (9/12/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DYW, petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan AC.
Dalam percakapan di telepon atau Hp genggam milik DYW tersebut, berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta, bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC.
Pil tersebut, disembunyikan di dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pengembangan berlanjut ketika DYW kembali mendapat perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang.
Pada pukul 22.00 WIB, di Jalan Ciptayasa-Pontang, DYW mengambil paket sabu dengan berat bruto 19,71 gram, sesuai arahan dari R.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan berbisnis narkoba,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, AC mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah.
“Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

















