Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Dua Pelaku Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

404
×

Dua Pelaku Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku korupsi pada proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar, mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu (20/3/2024), dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II, yaitu Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera bernama Sugiman, dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten 2 dan 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa, terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar pada proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Peovinsi Banten, pada tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

JPU menyebut, keduanya bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kepada keduanya. Mereka dinilai JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menghukum terdakwa Tubagus Abubakar Rasyid dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Subardi JPU Kejati saat membacakan tuntutan terdakwa bergiliran.

Selain penjara dan denda, keduanya juga dibebankan Uang Pengganti (UP) kerugian negara.

Untuk Sugiman, dirinya dituntut UP sebesar Rp4,6 miliar yang telah dibayar sebagian sejumlah Rp1,4 miliar.

Kata JPU, apabila harta benda Sugiman tidak mencukupi untuk membayar sisanya, maka diganti tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Selanjutnya, untuk Tubagus Abu Bakar, ia dituntut UP sebesar Rp428 juta yang seluruhnya telah dibayar oleh terdakwa.

Untuk hal yang meringankan dan memberatkan, keduanya telah mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi,” ucap Subardi.

Baca Juga :  Sering Melamun, Tukang Bakso di Pandeglang Banten Ditemukan Gantung Diri

Dengan pembacaan tuntutan telah selesai, agenda persidangan selanjutnya, yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa yang dijadwalkan hakim pada Senin 25 Maret mendatang.

Facebook Comments