Triberita.com | Cilegon Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledah di sejumlah ruangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan UPT Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (14/12/2023).
Penggeledahan di Kantor DLH Kota Cilegon dan di Kantor UPT TPSA Bagendung dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
“Pelaksanaan pada Kamis 14 Desember 2023 di kantor DLH Kota Cilegon, dilakukan dari jam 10.30 WIB hingga 18.00 WIB,”ujar Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang.
Informasi diperoleh, penggeledahan oleh Kejari Cilegon, dilakukan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon serta di Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.
Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan dengan tindak pidana.
Menurut Feby Gumikang, pada kegiatan penggeledahan itu, pihaknya melakukan penyitaan terhadap benda atau barang atau dokumen tersebut sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023,” ujar Feby.
Terpisah, Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin mengaku, pihaknya siap membantu kerja Kejari Cilegon dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
“Intinya kami dari Dinas Lingkungan Hidup kooperatif terhadap proses (penyidikan) yang dilakukan oleh Kejari. Hal-hal dan informasi yang diperlukan oleh Tim Kejari, insha Allah kami bantu,” ujar Sabri.
Namun demikian, Sabri tak dapat merinci lebih jauh terkait perkara hukum yang tengah dihadapi DLH Cilegon.
“Kalau saya tidak begitu mengikuti prosesnya. Tapi mungkin dari retribusi yang diterima. Seperti itu mungkin intinya,” katanya.

















