Triberita.com | Subang – Transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Subang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Masyarakat mulai mempertanyakan hilangnya daftar penerima dana hibah tahun anggaran 2025 dari publikasi resmi aplikasi “Siabah Ngabret”, padahal nilai anggaran yang dikelola mencapai angka fantastis.
Berdasarkan data postur APBD Pemkab Subang yang dikutip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, pos belanja hibah tahun 2025 tercatat telah terealisasi sebesar Rp48,21 miliar (52,70%) dari total pagu Rp91,48 miliar.
Namun, di tengah realisasi yang masif tersebut, akses publik terhadap rincian penerima hibah senilai kurang lebih Rp41 miliar justru sulit diakses.
Diskominfo Subang Masih Bungkam
Dikonfirmasi mengenai hilangnya data tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, belum memberikan jawaban substantif.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dengan bidang terkait.
”Surat sudah disampaikan, nunggu bidang terkaitnya,” ujar Dadan singkat saat dihubungi melalui pesan elektronik, Jumat (2/1/2026)
Tinjauan Aturan: Mengapa Data Hibah Tidak Boleh Dihilangkan?
Penghapusan atau penutupan akses data penerima hibah berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum utama di Indonesia mengenai keterbukaan informasi:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Berdasarkan UU ini, informasi mengenai anggaran adalah Informasi Serta Merta atau setidaknya Informasi Tersedia Setiap Saat.
Pasal 9: Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan yang mencakup penggunaan anggaran negara/daerah.
Sanksi: Pejabat yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi akses informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hibah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap penerima hibah harus terdaftar dalam Keputusan Bupati (SK Bupati) yang bersifat publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021
Aturan ini menegaskan bahwa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, serta rincian penggunaan anggaran (termasuk hibah/bansos), bukanlah informasi yang dikecualikan (rahasia).

















