Triberita.com, Seputar Banten – Aksi 12 orang remaja di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini tidak layak ditiru. Di bulan Ramadhan, bukannya diisi dengan beribadah, sekumpulan remaja ini melakukan aksi perang sarung.
Tak sembarang sarung. Sarung yang digunakan adalah sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai cemeti. Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang remaja.
“Kami telah mengamankan 12 orang remaja yang akan melakukan aksi tawuran dengan perang sarung, pada Sabtu (25/3/2023) dinihari saat menjelang sahur,” kata Agus.
“12 remaja itu diamankan di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kata Agus, personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten mendapatkan informasi dari warga, dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan 12 remaja itu,” ucap Agus.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai senjata cemeti. Meski berbahan sarung, namun karena sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sarung pun berubah menjadi senjata yang berbahaya.
“Para remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Agus.
Selanjutnya, setelah didata, orang tua masing-masing remaja itu pun diundang. Petugas kemudian memberikan pembinaan baik kepada para remaja itu ataupun kepada orang tua agar selalu mengawasi anak.
Sementara itu, Polsek Kota Cilegon, juga berhasil mengamankan 6 remaja, diduga akan melakukan aksi tawuran dengan cara perang sarung di sekitar Masjid Al Jihad Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Aksi tawuran akan dilakukan remaja tersebut pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon KOMPOL Doharon Siregar membenarkan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (25/3/2023) dini hari tepatnya pada sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya aduan dari warga setempat.
Menerima laporan tersebut, personil langsung menuju lokasi dan ditemukan ada 6 remaja yang diduga akan melakukan perang sarung dengan beberapa kelompok remaja lainnya.

“Enam orang remaja diduga hendak melakukan Tawuran di sekitaran Masjid Al Jihad, di Lingkungan Pagebangan Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” ujarnya.
Di lokasi tidak ditemukan senjata tajam (Sajam) hanya sarung yang diikat. Kemudian para remaja tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Cilegon bersama warga, selanjutnya ke 6 (enam) pemuda tersebut di bawa ke mako Polsek Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan menambahkan, identitas 6 orang remaja tersebut adalah FH (14) warga Ketileng Timur, Kecamatan Cilegon, KW (20) warga Ketileng Timur, Kecamatan Cilegon, MS (14) warga Kali bengkok Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, IH (18) warga Lingkungan Bentola Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, IF (16) warga Lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber.
Barang bukti yang diamankan berupa, Sarung 6 (enam) helai kain sarung,1 (satu) unit SPM Honda Vario, warna putih No.Pol : B-6754- UXV dan 3 (tiga) unit Handphone.
“Atas kejadian tersebut, pada hari Sabtu (25/3/2023) pagi pukul 09.00 WIB, telah di serahkan kembali kepada orangtua para anak-anam remaja tersebut, untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Dari enam remaja yang diamankan, ada lima remaja diantarannya yang masih sekolah di SLTP/ SMK di Kota Cilegon.
Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, dan dikenakan wajib lapor di Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Hal yang sama, informasi yang diperoleh Triberita.com, 7 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran, juga diamankan aparat kepolosian Polsek Merak Polres Cilegon Polda Banten.
Adapun para remaja yang diamankan Polsek Merak, yakni kelompok remaja dari Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Merak, Kota Cilegon :
Nama : D Bin B
Alamat : Link. Gunung Watu Kel. Kota Sari Kec. Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar SMP Cilegon
Nama : MA Bin S
Alamat : Link. Gunung Watu Kel. Kota Sari Kec. Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar MTS
Nama : R Bin N
Alamat : Link. Gunung Watu Kel. Kota Sari Kec. Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar MTS
Kelompok Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon
Nama : ARA Bin A
Alamat : Link. Tegal wangi Solor Kel.Rawa Arum Kec.Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar SMA
Nama : K Bin R
Alamat : Link. Sambi Payung Kel. Rawa Arum Kec. Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar SMK
Nama : R Bin W
Alamat : Link. Tegal Wangi Kruwuk Kel. Rawa Arum Kec. Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar SMK
Nama : MA Bin M
Alamat : Link. Tegal Wangi Pabuaran Kel. Rawa Arum Kec. Grogol Cilegon
Pekerjaan : Pelajar SMK
Adapun saat diamankan, pada Kamis (23/3/2023) dini hari, dan ditemukan barang bukti berupa 4 sarung berbentuk pecut.
Dua kelompok remaja dari dua wilayah berbeda yang akan melakukan tawuran di Linkungan Gunung Watu Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol Cilegon.
Selanjutnya dua kelompok anak remaja tersebut, oleh warga diserahkan ke Polsek Pulomerak untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, belum memberikan respon saat dikonfirmasi Triberita.com, sehubungan 7 remaja yang diamankan di Polsek Merak, pada Kamis (23/3/2023) dinihari, lalu.

















