Triberita.com. | Kabupaten Bekasi – Peran sosok yang dikenal sebagai “Om Lippo” dalam pusaran perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan.
Fakta persidangan yang menyebut tidak adanya aliran dana ijon kepada yang bersangkutan memunculkan pertanyaan serius: apakah penerimaan fee sebagai perantara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi?
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menilai ada perbedaan mendasar antara praktik broker dan tindak pidana korupsi yang tidak boleh disamakan secara serampangan.
Kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir dan memunculkan berbagai nama dalam fakta persidangan. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah sosok yang dikenal dengan sebutan “Om Lippo”, yang disebut dalam persidangan memiliki peran sebagai pihak yang mempertemukan antara eksekutif, kepala dinas, dan pihak swasta.
Namun, fakta penting yang terungkap di persidangan, justru menunjukkan bahwa tidak terdapat aliran dana ijon proyek dari pihak Sarjan kepada sosok tersebut. Justru yang ada, menurut keterangan yang berkembang, adalah penerimaan fee yang diklaim sebagai imbalan atas jasa mempertemukan para pihak.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa perbedaan antara fee broker dan gratifikasi harus dipahami secara utuh dalam perspektif hukum pidana.
“Kalau kita bicara gratifikasi, itu harus berkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan. Sementara dalam fakta persidangan, tidak ada aliran dana ijon kepada yang bersangkutan, dan tidak terbukti ada kewenangan yang digunakan untuk mempengaruhi proyek,” ujar Ediyanto.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B, gratifikasi baru dapat dianggap sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur adanya hubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas pejabat yang bersangkutan.
Dalam konteks kasus ini, Ediyanto menilai unsur tersebut belum terpenuhi.
“Kalau hanya sebatas mempertemukan pihak dan menerima fee jasa, itu lebih dekat ke ranah perdata atau bisnis. Tidak serta-merta bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi apalagi suap, kecuali ada bukti bahwa fee itu diberikan untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa dalam hukum pidana, pembuktian tidak bisa didasarkan pada asumsi atau persepsi publik semata. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap aktivitas yang sebenarnya bukan tindak pidana. Hukum pidana itu ultimum remedium, bukan alat untuk membenarkan narasi,” tambahnya.
Selain itu, Ediyanto juga menyinggung kemungkinan bahwa jika pun terdapat persoalan, maka ranah yang lebih tepat adalah etik, bukan pidana.
“Kalau yang bersangkutan memiliki latar belakang sebagai aparat, maka yang harus diuji adalah apakah ada konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik. Itu wilayah Propam atau disiplin bukan langsung ditarik ke Tipikor,” jelasnya.
Kasus ini pun menjadi penting sebagai preseden dalam membedakan batas antara aktivitas perantara dalam dunia bisnis dengan tindak pidana korupsi. Tanpa adanya aliran dana ijon, tanpa kewenangan yang disalahgunakan, serta tanpa bukti intervensi terhadap kebijakan publik, konstruksi hukum terhadap sosok “Om Lippo” dinilai masih jauh dari memenuhi unsur pidana.
Di tengah derasnya opini publik, Ediyanto mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpijak pada fakta persidangan dan norma hukum yang berlaku.
“Jangan sampai semua yang disebut di persidangan langsung dianggap bersalah. Itu berbahaya bagi kepastian hukum. Kita harus kembali ke prinsip dasar: siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” pungkasnya.

















