Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaPendidikan

Gegara Bolos Kerja, BKPSDM Kabupaten Bekasi berikan Sanksi kepada 10 ASN

210
×

Gegara Bolos Kerja, BKPSDM Kabupaten Bekasi berikan Sanksi kepada 10 ASN

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Kabupaten Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, ada sekitar 10 ASN dilingkungan Pemkab Bekasi disanksi pelanggaran lantaran terhitung sejak Januari hingga Mei 2023 kurun waktu lima bulan terakhir melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.

”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Abdillah Majid dalam keterangannya, dilansir triberita.com dari gobekasi.id Senin (5/6/2023).

Abdilah menyebut, adapun sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah (Pemkab) Bekasi mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor (membolos) pada bulan lalu.

Kendati itu, ia menjelaskan, pelanggaran tersebut di tujukan pada pimpinan perangkat daerah untuk selanjutnya sanksi tersebut diberikan teguran kepada ASN agar perbuatan mereka tidak mengulangi lagi.

”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, akan lebih memperketat pengawasan, kata Abdillah, pemkab Bekasi dalam hal ini belum menemukan bukti pelanggaran berat terkait disiplin kepegawaian. Jika memang terbukti akan dilakukan tindakan tegas.

”Belum ada pelanggaran berat pegawai seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat,” terangnya.

”Ingat, pegawai saat dilantik mengucap sumpah untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, melayani masyarakat secara optimal, termasuk masuk kantor sesuai aturan jam kerja,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj Bupati Kabupaten Bekasi Melanggar Kode Etik ASN, Raup Cuan demi Kepentingan Pribadi