Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Habis Nyedot Sabu, MS Warga Pamong Ciruas Serang Banten Diringkus Satreskoba

398
×

Habis Nyedot Sabu, MS Warga Pamong Ciruas Serang Banten Diringkus Satreskoba

Sebarkan artikel ini
MS (19), remaja Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berprofesi kurir narkoba, diringkus usai mengkonsumsi sabu oleh unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Polda Banten. (Foto : HumasResSrg)

Triberita.com | Serang Banten – MS (19), seorang remaja warga Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dicokok oleh unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Polda Banten. MS diduga memiliki profesi sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Tersangka MS ditangkap di halaman rumah kosong tidak jauh dari rumahnya, usai mengkonsumsi sabu. Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka MS ditangkap pada Rabu (9/1/2025) sore.

Sebelumnya, Tim Opsnal dipimpin IPDA Ricky Handani, memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka MS diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba,” ujar Bondan Rahadiansyah, Minggu (12/1/2025).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diperoleh dari masyarakat.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengkonsumsi sabu.

“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan yang dipakai MS, ditemukan 1 paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone MS, karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka MS mengaku sudah sekitar 2 menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

“Motifnya karena ekonomi. Tersangka yang bekerja serabutan ini, mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan, tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ujar Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Baca Juga :  Inspektorat Maluku Tenggara Kunjungi Inspektorat Cilegon Terkait Laboratorium Manajemen Risiko

Atas perbuatannya ini, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments