Triberita.com | Jakarta – Melonjaknya harga bahan pokok, khususnya Minyakita menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Diketahui, harga Minyakita di pasaran meroket dan menjadi keluhan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rakor pengendalian inflasi menyampaikan, melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), Kemendag, mencatat bahwa harga Minyakita di pasar tembus Rp17.400 per liter. Sedangkan, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng rakyat itu adalah Rp15.700 per liter.
Kemendag menduga harga ugal-ugalan tersebut disebabkan wajib pungut yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu dikemukakan Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan. Kemendag, kata dia, saat ini tengah mencari kambing hitam penyebab melonjaknya harga minyakita itu.
Wajib pungut atau Wapu ini menjadi beban tambahan yang mengakibatkan BUMN Pangan kesulitan melakukan distribusi.
“Karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut, dan kami sudah evaluasi, ternyata kayaknya ini salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita,” papar Iqbal.
Wajib pungut yang diterbitkan Permenkeu Nomor 8/PMK.03/2021 ini merujuk pada kewajiban bagi BUMN Pangan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen Minyakita.
Untuk diketahui, Permenkeu tersebut adalah tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.
Iqbal menjelaskan, Kemendag berharap, Menteri Keuangan dapat memberikan relaksasi wajib Pungut. Untuk itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersurat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal Januari 2025.
Dengan mempersingkat rantai distribusi minyakita, menurut Iqbal, sebagai upaya untuk mengoptimalisasi penyaluran melalui BUMN pangan, Selain itu juga melakukan pemerataan distribusi ke wilayah yang masih belum mencapai HET.
“Kami berharap, sekiranya dapat dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, pertama tentu saja akan dapat memperpendek rantai distribusi. Bila itu terjadi [relaksasi wajib pungut], itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual Minyakita sesuai HET,” tutupnya.
Namun demikian, meskipun staf ahli Kemendag telah membeberkan dugaan kuat bahwa lonjakan harga Minyakita merupakan peran dari wajib pungut, dari Kementerian Keuangan belum ada konfirmasi resmi.

















