Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Hari Ini KLH Segel Pabrik Pengelola Oli Bekas di Panongan Tangerang Banten

0
×

Hari Ini KLH Segel Pabrik Pengelola Oli Bekas di Panongan Tangerang Banten

Sebarkan artikel ini
Caption : Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengolah oli bekas milik perusahaan PT Beringin Petroleum Energy yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – PT Beringin Petroleum Energy (BPE) yang merupakan sebuah perusahaan pengolah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sabtu (20/6/2026).

Diketahui, PT Beringin Petroleum Energy merupakan perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi.

Penyegelan pada perusahaan pengelola oli bekas tersebut, ditandai dengan pemasangan garis serta dua papan peringatan dalam pengawasan dan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan selama proses penegakan hukum berlangsung.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan, pabrik yang kembali aktif beroperasional sejak tahun 2022 itu, diduga melakukan pencemaran lingkungan dari aktivitas pengolahan oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO).

“Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” terang Irjen Pol. Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Dia mengatakan, perusahaan pengelola limbah ini, diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga pencemaran udara, tanah dan air di bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.

“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” katanya.

Rizal mengungkapkan, atas temuan pelanggaran ini, maka perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Jadi, saya sudah sampaikan ke pemilik, bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Harumkan Nama Cilegon, Siti Rogayati Raih Penghargaan Kader Terbaik Nasional

Dikatakan juga, bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha, dengan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” ujarnya.

Dalam hal ini, Rizal menambahkan, Pemerintahan melalui Kementeriannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup atas dampak kegiatannya.

“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata dia.

Facebook Comments