Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

JaMWas Indonesia Pertanyakan Dasar Repeat Order Paket Supervisi Rehabilitasi Irigasi SS Karang Getak–SS Kedung Ringin Senilai Rp999 Juta

0
×

JaMWas Indonesia Pertanyakan Dasar Repeat Order Paket Supervisi Rehabilitasi Irigasi SS Karang Getak–SS Kedung Ringin Senilai Rp999 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita .com | Kabupaten Bekasi – LSM JaMWas Indonesia menyoroti proses pengadaan Paket Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Saluran Sekunder (SS) Karang Getak dan SS Kedung Ringin Daerah Irigasi (DI) Jatiluhur, yang dilaksanakan oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Kementerian Pekerjaan Umum TA 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah JaMWas Indonesia melakukan telaah terhadap data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang menunjukkan bahwa paket dengan kode 10775819000 tersebut dilaksanakan melalui metode Penunjukan Langsung dengan skema Repeat Order.

Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa organisasinya tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, terdapat sejumlah aspek yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak sedang menuduh adanya korupsi atau pelanggaran. Tetapi terdapat sejumlah fakta administrasi yang patut mendapatkan penjelasan resmi dari satker agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Ediyanto.

Berdasarkan data SPSE, paket supervisi tersebut memiliki pagu anggaran Rp1.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp999.956.154. Selisih antara pagu dan HPS hanya sekitar Rp43.846 atau kurang dari 0,005 persen.

Menurut JaMWas Indonesia, kondisi tersebut bukan merupakan pelanggaran. Namun dalam perspektif pengawasan pengadaan, nilai HPS yang hampir identik dengan pagu menjadi salah satu indikator yang lazim dianalisis auditor untuk memastikan proses penyusunan anggaran dan HPS dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan.

Selain itu, paket tersebut hanya diikuti oleh satu peserta karena menggunakan metode Penunjukan Langsung. Secara normatif kondisi tersebut memang dimungkinkan dalam pengadaan pemerintah. Akan tetapi, karena paket diberi label Repeat Order, maka dasar penggunaan metode tersebut menjadi aspek yang sangat penting untuk diuji.

Baca Juga :  Pengadaan WC Sultan di Kabupaten Bekasi, KPK Harus Segera Umumkan Tersangka

JaMWas Indonesia menilai bahwa inti persoalan bukan terletak pada jumlah peserta, melainkan pada dasar hukum penggunaan Repeat Order itu sendiri.

“Dalam dokumen yang dapat diakses publik, kami belum menemukan informasi mengenai paket pekerjaan sebelumnya yang dijadikan dasar Repeat Order. Padahal aspek tersebut merupakan jantung dari legalitas metode yang digunakan,” ujar Ediyanto.

Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas paket apa yang menjadi dasar permintaan berulang tersebut, kapan pekerjaan itu dilaksanakan, siapa penyedianya, siapa pejabat pembuat komitmennya, serta apa hubungan teknis antara pekerjaan lama dengan pekerjaan supervisi yang saat ini sedang berjalan.

JaMWas Indonesia mengingatkan bahwa filosofi Repeat Order dalam pengadaan jasa konsultansi bukanlah untuk membatasi kompetisi pasar, melainkan untuk menjaga kesinambungan pekerjaan yang memiliki keterkaitan teknis kuat dengan pekerjaan sebelumnya.

Apabila pekerjaan sebelumnya tidak memiliki hubungan langsung dengan paket supervisi yang sedang dilaksanakan, maka dasar penggunaan Repeat Order berpotensi menjadi perdebatan dari perspektif tata kelola pengadaan.

Di sisi lain, JaMWas Indonesia juga mencermati bahwa proyek rehabilitasi fisik jaringan irigasi DI Jatiluhur yang mencakup SS Karang Getak dan SS Kedung Ringin telah diumumkan penandatanganan kontraknya oleh BBWS Citarum. Namun hingga kini informasi mengenai progres pekerjaan fisik maupun dasar pengadaan paket supervisi masih relatif minim di ruang publik.

“Kami melihat adanya kebutuhan untuk membuka informasi secara lebih luas. Transparansi justru akan melindungi satker, konsultan, maupun penyedia pekerjaan fisik dari berbagai prasangka yang tidak perlu,” kata Ediyanto.

Atas dasar itu, JaMWas Indonesia meminta SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum dan BBWS Citarum untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai:

1. Paket pekerjaan yang menjadi dasar Repeat Order;
2. Tahun anggaran dan nomor kontrak paket sebelumnya;
3. Hubungan teknis antara pekerjaan sebelumnya dengan paket supervisi saat ini;
4. Dasar pertimbangan penggunaan Penunjukan Langsung;
5. Status pelaksanaan pekerjaan fisik rehabilitasi SS Karang Getak dan SS Kedung Ringin.

Baca Juga :  Kunjungin PGTK Al-Muslim Kabupaten Bekasi, Kehadiran Bunda PAUD Jabar Atalia Menjadi Motivasi Besar

Menurut JaMWas Indonesia, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana menjadi prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi. Karena semakin terbuka suatu proses pengadaan, semakin kecil pula ruang munculnya dugaan-dugaan yang tidak berdasar,” tutup Ediyanto.

Facebook Comments