Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi, Suryana Kusnadi mengatakan, setelah berjalan kurang lebih 2 tahun persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan WC Sultan di Kabupaten Bekasi senilai Rp 98 miliar. KPK sebagai lembaga anti rasuah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan wc mewah di Kabupaten Bekasi memasuki babak final maka kami meminta KPK segera mengumumkan dan lalu menangkap siapa saja tersangka yang terlibat tanpa pandang bulu,” ucap pria yang akrab disapa Cingik ini kepada triberita.com. Pada Kamis (25/05/23).

Hal ini berkaitan dengan telah rampung nya penyidikan berkas perkara tersebut, Suryana mengungkapkan, Sudah jelas terdapat kerugian keuangan negara dari pengadaan WC Sultan ini.
“Kami menantang keseriusan KPK dalam proses penegakkan hukum, agar masyarakat masih memiliki tingkat kepercayaan kepada KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
















