Triberita.com | Serang Banten – Unit Reskrim Polsek Cilegon mengamankan empat anak di bawah umur alias bocil yang hendak tawuran pada Minggu, 31 Maret 2024, pukul 02.30 WIB.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul anam membenarkan, unit Reskrim Polsek Cilegon bersama warga mengamankan empat anak dibawah umur, berikut alat yang akan dipergunakan tawuran di Jln Nakula Kavling Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
AKP Choirul menjelaskan, pada Minggu (31/3/2024) dinihari, sekitar jam 02.20 WIB, saksi bernama Dehran Saubian sedang tugas jaga di Pos Ronda, dikejutkan dengan suara benturan keras.
Kemudian Dehran Saubian keluar dari Pos Ronda melihat 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku rusak setelah menabrak portal jalan Jln Nakula Kavling Blok E.
“Selanjutnya saksi menghubungi pihak Polsek Cilegon Polres Cilegon serta warga sekitar dan mengamankan para pelaku yang hendak tawuran, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dari para pelaku, ditemukan barang bukti kain sarung yang dibuat sebagai senjata serta senjata tajam clurit panjang,” ujarnya.
Adapun para pelaku yang diamankan, 4 orang anak di bawah umur, inisial AR (16) warga Perum BCA Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, MMP (14) warga Lingkungan Ketileng Barat, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, MRS (14) warga Perum BCA Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan FA (14) BBS II Jl. Mawar 1 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
“Barang bukti yang diamankan, berupa 2 kain sarung warna coklat yang dibentuk senjata /gadam, 1 buah clurit panjang warna ungu, 1 buah petasan jenis mercon ukuran 1,5 x 10 inch, 1 unit R2 Yamaha Lexi warna merah, 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio J warna hitam, dan 1 unit R2 Honda Vario warna putih,” jelasnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cilegon Polres Cilegon dan masih dalam proses pemeriksaan unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon.
“Apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran Kepolisian, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau Call Center 110 Polres Cilegon untuk segera ditindaklanjuti pelaporannya,” Choirul.
















