Triberita.com | Kabupaten Bekasi,-Baru baru ini kabar buruk dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap karyawan perempuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, dalam satu perusahaan ada empat karyawati melaporkan oknum pimpinan perusahaan (pabrik) memproduksi manufaktur komponen listrik, elektronik di bilangan Kawasan Industri Jababeka III, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Keempat karyawan tersebut yakni, DA (27), DM (23), LF (23), dan RH (21), mereka (korban) mendapatkan perlakuan yang tak mengenakkan oleh oknum atasan dimaksud. Atas dugaan TPKS itu korban melaporkan ke Mapolres Metro Bekasi.
Ari Priya Sudarma dari Kantor Hukum Young Advocates and Assosiates mengatakan, terduga pelaku berinisial HS (47) Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat sebagai penasehat pengendali mutu (Advisor QA/QC) di perusahaan tersebut.
Dalam laporan para korban, HS disangkakan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tercatat dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/2271/VII/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Agustus 2023 lalu.
Ia menyebut, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami para kliennya ini terjadi pada saat jam kerja, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Bahkan ironisnya, perbuatan terduga pelaku terjadi berkali-kali, ia menjelaskan, modus atasan itu melancarkan dugaan aksinya ketika para korban sedang bekerja di line produksi perusahaan tersebut.