Bejadnya, pelaku datang dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada para korban dengan cara menyentuh bagian sensitif korban, bahkan menepukkan bagian bagian bokong korban.
“Itu terjadi berkali-kali, bahkan perbuatan HS tersebut terekam kamera CCTV yang ada di dalam gedung pabrik, dan itu jadi barang bukti bagi kami,” ungkap Ari didampingi Yoga Ryvanda usai melaporkan ke Mapolres Metro Bekasi saat ditemui wartawan, Selasa (13/11) lalu.
Lantaran mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan melecehkan, para korban sempat melaporkan hal tersebut keatasannya, hingga para korban disodorkan surat perdamaian, tetapi para korban pun menolak.
“Korban melaporkan keatasannya, terus para korban ini sempat di kumpulkan di ruang rapat, dan para korban meminta terduga pelaku HS untuk di pecat dari jabatannya serta diproses sesuai hukum yangbl berlaku, tetapi korban juga sempat ditawari berdamai dengan sejumlah uang sebagai konpensasi, namun para korban menolak untuk berdamai,” jelasnya.
Bahkan, kata Ari, sejak kasus tersebut bergulir para korban serta saksi juga mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari perusahaan, mulai dari intimidasi hingga demosi.
“Sudah bukan intimidasi lagi, bahkan demosi dan sebagainya sudah terjadi, seperti yang tadinya staf jadinya operator, yang leader jadi operator bahkan yang operator jadi office girl,” ujarnya.
“Selain pelaporan ke pihak kepolisian korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Bahkan juga sudah ada tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan, namun belum dijalankan,” sambungnya.

















