Triberita.com, Serang Banten – Bagai disambar petir disiang bolong, kedua orangtua seorang gadis bernama Melati (bukan nama sebenarnya) tak menyangka anak gadisnya harus mengalami nasib jadi korban pemerkosaan oleh majikan.
Maksud Melati bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, karena ingin membantu ekonomi kedua orangtuanya, namun nasib sial menimpanya.
Pasalnya, ketika Melati baru saja menidurkan anak majikannya, tiba-tiba Melati disekap dari belakang oleh suami majikannya, yaitu NK (27). Saat kejadian itu, istri NK sudah berangkat kerja.
Adapun kejadian pemerkosaan itu terungkap, saat Melati pulang kerumah. Seperti biasa, Melati setiap pagi berangkat bekerja, dan sore jam 5 pulang.
Hari itu, setiba di rumah, kedua orangtua dan keluarga curiga lantaran melihat Melati pulang dalam keadaan menangis. Lantaran terus didesak, Melati akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.
Meĺati kepada keluarga menceritakan, NK memeluk dari belakang, sambil membekap mulut, lalu Melati dibawa masuk kekamar yang lain dan memaksa agar Melati mau malayani layaknya suami istri.
Setelah selesai melampiaskan nafsunya, NK mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada istri NK atau kepada siapapun.
Tidak terima dengan kejadian itu, kedua orangtua dan keluarga Melati mendatangi NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Pada Senin (15/5/2023).
Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
















