Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Izin Belum Terbit, Gudang Limbah B3 PT BMS Diduga Pindah Lokasi untuk Hindari Penutupan

496
×

Izin Belum Terbit, Gudang Limbah B3 PT BMS Diduga Pindah Lokasi untuk Hindari Penutupan

Sebarkan artikel ini
Pembuangan Limbah B3 PT. Bintang Mas Sawangan Diduga Dipindahkan dari Desa Cipendeuy ke Desa Cimayasari masih satu Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Meski telah dinyatakan tidak berizin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, aktivitas PT Bintang Mas Sawangan (BMS) dikabarkan tetap berjalan. Namun, untuk menghindari sorotan publik dan petugas, gudang limbah B3 tersebut diduga telah dipindahkan lokasinya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang semula berada di wilayah Sawangan kini dikabarkan bergeser ke wilayah Desa Cimayasari, yang masih berada dalam satu lingkup Kecamatan Cipeundeuy.

​Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Desa

​Isu kepemilikan PT BMS kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pemilik perusahaan tersebut diduga kuat merupakan seorang oknum Kepala Desa di wilayah tersebut yang berinisial R (Rudiyanto). Hal ini diperkuat oleh sejumlah catatan pemberitaan media yang mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai pengendali usaha.

​Menariknya, dalam sebuah pernyataan di media baru-baru ini, oknum Kades tersebut secara tidak langsung mengakui keterlibatannya dengan menyatakan bahwa proses perizinan sedang berjalan.

​”Izin sudah kita (ajukan), dalam proses,” ujar Kades R sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

​Dinas Perizinan: “Bagaimana Mau Tunjukkan Berkas, Izinnya Tidak Ada!”

​Pernyataan Kades tersebut berbanding terbalik dengan ketegasan pihak berwenang. Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, menegaskan kembali bahwa PT Bintang Mas Sawangan sama sekali tidak memiliki legalitas untuk beroperasi.

​Dikdik tampak geram dengan klaim adanya proses perizinan yang sedang ditempuh sementara aktivitas di lapangan sudah berjalan secara masif.

​”Tidak ada izin. Saya jelaskan, bagaimana mau menunjukkan berkas? Memang tidak ada izinnya,” tegas Dikdik dengan nada bicara yang lugas saat memberikan konfirmasi kepada awak media.

​Potensi Pelanggaran Berlapis
​Dengan adanya pemindahan lokasi ke Desa Cimayasari tanpa melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu, PT BMS diduga melakukan pelanggaran berlapis, mulai dari:

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Belajar Perizinan ke MPP Kota Cilegon Banten

​Pelanggaran Tata Ruang.
​Penggelapan Pajak/Retribusi Daerah (PAD).

​Penyalahgunaan Wewenang jika terbukti ada keterlibatan pejabat desa dalam mengelola usaha ilegal tersebut.

​Masyarakat kini mendesak Satpol PP Kabupaten Subang dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas melakukan penyegelan, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan perizinan di Kabupaten Subang.

Facebook Comments