Triberita.com | Cilegon Banten – Aparat Kepolisian Resort (Polres ) Cilegon Polda Banten, pada Minggu (28/9/2025) dinihari, berhasil menggagalkan bentrokan remaja dan mengamankan dua orang pelaku, salah satunya masih berusia 14 tahun, serta menyita barang bukti berupa sebilah celurit.
Para pelaku aksi tawuran ini, diketahui melakukan perjanjian atau diatur melalui pesan langsung media sosial (DM)
Kapolres Cilegon, AKBP. Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kasat Binmas Polres Cilegon, IPTU Muhyidin menjelaskan, bahwa tawuran ini melibatkan kelompok remaja yang tergabung dalam grup “Portal 23”.
Grup tersebut, diduga menjadi wadah komunikasi belasan remaja untuk mengatur pertemuan tawuran.
“Dari 15 orang yang tergabung di grup, baru satu orang yang berhasil diamankan,” ujar Muhyidin, Minggu (28/9/2025)
Menurutnya, rombongan pelaku sempat beberapa kali melakukan aksi saling serang di berbagai titik.
“Mereka sempat tawuran, istirahat, lalu balik lagi. Kejadiannya berpindah-pindah, mulai dari pertigaan Cikerut hingga ke kawasan Lingkar Selatan. Saat kami mengejar, para pelaku berpindah ke Perumnas,” jelasnya.
Aksi saling kejar ini, akhirnya berujung pada penangkapan seorang pelajar berusia 14 tahun di kawasan Cibeber, pada Minggu (28/9/2025) dinihari, sekitar pukul 02.25 WIB.
Bocah yang dijuluki “Macan Turun Gunung” ini, dikenal kerap menantang kelompok lain melalui DM media sosial.
“Motifnya, murni saling tantang di medsos. Kemudian, mereka janjian untuk tawuran,” kata Muhyidin.
Dalam insiden tersebut, terdapat empat remaja yang rencananya akan menghadapi 15 orang dari kubu lawan. Namun, saat bentrokan pecah, sebagian besar pelaku langsung melarikan diri. Seorang remaja 14 tahun, sempat mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Polisi kini terus memburu pelaku lain yang masih buron dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak-anak.
“Kami akan menindak tegas pelaku tawuran agar aksi serupa tidak terulang,” tegas Muhyidin.