Triberita.com, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ASN bagian staff di Dinas Sosial (Dinsos), Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Oom Marliana.
Penangkapan terhadap ASN perempuan berusia 41 tahun ini, lantaran diduga menawarkan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah perusahaan di Kota Tangerang.
Aksi nakal dilakukan seorang ASN di lingkup Dinsos, Kota Tangerang Selatan, berinisial OM, setelah menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total nilai Rp 1,1 miliar.
“Sudah kami tahan dan sekarang sudah di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Pelaku merupakan staf di Dinas Sosial Kota Tangsel,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (14/4/2023).
Dalam penangkapan pelaku, kata Zain, pihaknya menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang juga fiktif.
SPK tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya bahwa proyek Bansos senilai Rp 1,1 miliar tersebut memang benar.
Dari tangan Oom Marliana ini, polisi menyita barang bukti berupa SPK dari Dinsos Tangsel yang ternyata fiktif dan dokumen lainnya dari tangan pelaku.
“Kami sita barang bukti SPK pemerintah daerah fiktif. Kalau berkasnya sudah siap, nanti akan kita limpahkan ke Kejari Kota Tangerang agar segera disidangkan,” terangnya.

















