Triberita.com, Tangerang Selatan – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menggerebek sejumlah toko kosmetik yang kedapatan menjual obat keras golongan G.
Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat keras, diamankan dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat disita dan disegel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, ribuan obat golongan G dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan Dinkes maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Oleh sebab itu seluruh obat ini kami sita,” ujar Muksin, Jumat (31/3/2023).
Dalam razia ini, petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu penjual obat keras di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
Muksin mengatakan, dari pengakuan salah satu penjual toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, mengaku setiap hari mendapat omset Rp 2 juta dari menjual obat golongan G. Obat keras tipe G ini memiliki ciri bulatan merah kecil bertuliskan huruf K.
Sementara itu Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan, Lisa Fantina menambahkan, obat keras paling banyak ditemukan adalah jenis tramadol.
Obat tersebut salah satu obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam.
“Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan, karena itu tidak diperkenanlan dijual bebas, harus resep dokter,” ujar Lisa Fantina.