Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Raya

Kasus Korupsi, KPK Klaim Diduga ada Oknum Ditubuh Kementan RI Mencoba Musnahkan Barbuk

286
×

Kasus Korupsi, KPK Klaim Diduga ada Oknum Ditubuh Kementan RI Mencoba Musnahkan Barbuk

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan saat penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (29/9/2023) malam lalu, dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengungkapkan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,” kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, sudah dinyatakan cukup.

Ali juga memperingatkan, bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan, itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Penyidik KPK, pada Jumat (29/9/2023), mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis, dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Ali.

gambar; animasi editor
gambar; animasi editor

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.

“Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan,” kata Ali.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Baca Juga :  KPK Klaim Dana Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Anggota Parpol

 

Facebook Comments