Triberita.com | Subang – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang mengambil langkah tegas dalam polemik omzet Sate Maranggi Si Bungsu.
Setelah sebelumnya mendesak Bapenda Subang untuk transparan, kini mereka melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang.
Tujuannya jelas, agar aparat penegak hukum dan pengawas daerah mengaudit laporan pajak Sate Maranggi Si Bungsu yang dinilai janggal.
Menurut Diny Khoerudin, Ketua Umum GPI Subang, ada ketidaksesuaian data yang sangat mencolok. Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam sebuah video mengklaim omzet Sate Maranggi Si Bungsu mencapai Rp150-200 juta per minggu, bahkan ada klaim omzet harian.
Namun, data pajak yang tercatat di Bapenda Subang menunjukkan angka yang sangat berbeda, yakni hanya Rp57 juta dalam setahun.
“Mana yang benar? Kami memohon transparansi,” tegas Diny.
“Ketika kami audiensi bulan lalu, hingga saat ini belum ada tindakan dari Bapenda Subang untuk melakukan uji petik,” sambungnya.
Tudingan Manipulasi Data dan Perlindungan APH
Diny Khoerudin menyoroti sistem self-assessment yang digunakan oleh Sate Maranggi Si Bungsu. Menurutnya, sistem ini sangat rentan terhadap manipulasi data.
Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan dan Irda untuk segera memeriksa Bapenda Subang.
“Kami menduga ada permainan karena data Sate Maranggi Si Bungsu tidak dibuka,” kata Diny.
Ia juga menampik alasan Bapenda yang menyebut data pajak bersifat rahasia.
“Itu bukan dokumen rahasia. Itu dokumen publik yang harus diketahui masyarakat.”
GPI Subang telah mengirimkan surat ke Kejaksaan dan Irda, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
Diny mengaku telah mengirimkan surat via WhatsApp kepada Kepala Irda, Memet, tetapi belum ada respons. Di Kejaksaan, surat telah diterima oleh pihak sekretariat.
Ancam Lapor KPK dan Mabes Polri
GPI memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kejaksaan dan Irda Subang untuk memberikan respons surat laporan untuk audit pelaporan pajak di Bapenda dan di sate Maranggi Sibungsu.
Jika tidak ada jawaban, mereka akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Polri.
“Kami akan melaporkan langsung ke KPK dan juga ke Mabes Polri,” ancam Diny.
Karena, lanjut dia, seolah-olah Aparat Penegak Hukum (APH) melindungi Bapenda Subang yang lalai dalam melakukan pengawasan.
“Irda dan Kejaksaan seakan tutup mata dan tutup telinga,” ucapnya
Diny menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak diam, mereka harus ‘buka mulut’ dan melakukan pengawasan terhadap Bapenda.
Ia juga kembali menyinggung nama Kang Dedi Mulyadi, karena sebagai pejabat publik, pernyataannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau ucapan KDM itu benar sesuai realita, berarti Sate Maranggi Si Bungsu yang telah melakukan manipulasi data,” ujar Diny.
“Makanya kami tunggu 3 hari ini seperti apa respons dan jawabannya,” tambaknya.
Sebagai penutup, Diny Khoerudin menegaskan bahwa GPI Subang akan terus menuntut Kejaksaan dan Irda untuk mengawasi Bapenda.
Tujuannya adalah agar Bapenda memberikan klarifikasi data yang akurat mengenai seluruh restoran dan kafe di Subang, termasuk Sate Si Bungsu dan Dilaga’s Coffee, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan transparansi.

















