Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

​Kasus Pelecehan di PT Matsuoka Masuk Tahap Gelar Perkara, Polisi Kantongi Alamat Pelaku

420
×

​Kasus Pelecehan di PT Matsuoka Masuk Tahap Gelar Perkara, Polisi Kantongi Alamat Pelaku

Sebarkan artikel ini
Wajah Tata Hadiwijaya Oknum karyawan Pelecehan Seksual PT Matsuoka, Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang terus mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa buruh perempuan di PT Matsuoka. Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah bersiap melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

​Naik ke Tahap Penyidikan

​Kepala Unit (Kanit) IV PPA Sat Reskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif.

Namun, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini.

​”Siap, masih penyelidikan, mau digelar naik sidik (penyidikan),” ujar Aiptu Nenden saat memberikan keterangan mengenai perkembangan laporan dengan nomor LP/B/55/I/2026 tersebut.

​Polisi Kantongi Alamat Pelaku

​Mengenai keberadaan terduga pelaku, Tata Hadiwijaya, yang sebelumnya dilaporkan mangkir dari perusahaan dan tidak diketahui posisinya, pihak kepolisian memberikan titik terang. Aiptu Nenden menegaskan bahwa tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal terduga pelaku.

​”Alamat mah sudah ada,” kata Aiptu Nenden memastikan bahwa identitas dan domisili pelaku telah masuk dalam catatan kepolisian.

​Proses Pemanggilan Segera Dilakukan

​Meski alamat sudah diketahui, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan lantaran masih menunggu prosedur pemanggilan resmi pasca-gelar perkara dilakukan.

​”(Pelaku) belum kita panggil,” tambahnya singkat terkait status terkini oknum leader tersebut.

​Langkah cepat Polres Subang ini menjadi harapan besar bagi korban, Ira, yang hingga kini masih menjalani pemulihan trauma dengan pendampingan psikolog. Publik kini menantikan hasil gelar perkara tersebut sebagai bentuk nyata penegakan marwah hukum di Kabupaten Subang.

Facebook Comments