Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Kasus PT Matsuoka: Polisi Periksa Pelaku Kamis Ini, DP2KBP3A Kawal Ketat Hak Kerja Korban

261
×

Kasus PT Matsuoka: Polisi Periksa Pelaku Kamis Ini, DP2KBP3A Kawal Ketat Hak Kerja Korban

Sebarkan artikel ini
Pintu gerbang pabrik PT Matsuoka di Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Kepastian hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual di PT Matsuoka, Patokbeusi, mulai menemui titik terang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang mengonfirmasi jadwal pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Tata Hadiwijaya, yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.

​Klarifikasi Jadwal Pemeriksaan Pelaku

​Kanit IV PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, meluruskan isu yang beredar mengenai waktu pemanggilan pelaku.

Nenden menegaskan bahwa pemeriksaan tidak mengalami pengunduran, melainkan memang sejak awal dijadwalkan pada hari Kamis.

​”Kalau tidak salah Kamis panggilannya. Tidak ada pengunduran, memang jadwalnya hari Kamis, bukan Rabu,” ujar Aiptu Nenden saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan bernomor LP/B/55/I/2026.

​Terkait nasib pekerjaan korban, Ira, Aiptu Nenden mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT Matsuoka sejauh ini kooperatif dan membantah adanya isu pemecatan. Polisi, kata dia, terus menekankan agar perusahaan memberikan perhatian khusus bagi korban dan saksi agar hak-hak mereka sebagai pekerja tetap terjamin.

​”Dari pihak PT selama ini membantah pemecatan korban. Kami terus memastikan agar hak-hak korban tetap terjaga,” tambah Nenden.

​DP2KBP3A Subang Turun Tangan Amankan Hak Pekerja

​Di tempat terpisah, dukungan nyata bagi korban datang dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang. Asep Asyari, tenaga lapangan PPA Kecamatan Patokbeusi,, Subang Jawa Barat, terpantau aktif mendampingi korban guna memastikan posisinya di perusahaan tetap aman.

​Asep menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen pabrik untuk melegalkan status istirahat korban.

​”Dihari kerja, saya akan berkoordinasi kepada pihak pabrik untuk mempertanyakan surat dispensasi korban ke pihak PT Matsuoka,” tegas Asep Asyari.

Baca Juga :  Presdir PT Matsuoka Desak Tata Hadiwijaya, Pelaku Pencabulan Buruh Wanita Segera Menyerahkan Diri

​Menurut Asep, langkah administratif ini sangat penting agar hak-hak korban sebagai pekerja tidak hilang selama masa pemulihan trauma.

“Tujuannya agar hak-hak korban sebagai pekerja di PT Matsuoka benar-benar terjamin dan terlindungi secara hukum ketenagakerjaan,” pungkasnya.

​Menanti Kehadiran Pelaku

​Kini publik tertuju pada hari Kamis mendatang. Kehadiran pelaku yang berstatus sebagai leader dan anggota serikat tersebut sangat dinanti untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sementara itu, sinergi antara Polres Subang dan DP2KBP3A diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi korban dan memutus mata rantai pelecehan seksual di lingkungan industri Subang.

Facebook Comments