Triberita.com | Bandar Lampung – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Arinal.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan terhadap rumah pribadi Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dilakukan pada Rabu (3/9/2025).
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ARD (Arinal Djunaidi) yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” katanya, Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menjelaskan, hasil dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM).

“Total aset milik ARD yang disita,mencapai Rp 38,58 milliar,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).
“Tim akan terus menelusuri aliran uang 17,2 juta dolar itu. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Armen menjelaskan, puluhan saksi sudah menjalani pemeriksaan, dan hingga malam ini pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung tersebut masih berlangsung di ruang tindak pidana khusus Kejati Lampung.
“Kita sudah memeriksa 40 saksi sampai dengan pemanggilan yang bersangkutan Arinal,” terangnya.

















