Triberita.com | Jakarta – Keluarga almarhum Soleh Darmawan (24) warga pemuda asal Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), resmi melaporkan penyalur kerja atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 April 2025. Hal itu diungkap penasihat hukum keluarga, Johny Alfaris.
Dalam laporannya, pihak keluarga menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Kita wajib melaporkan, karena ini adalah hak sepenuhnya dari keluarga korban. Sehingga, kami selaku tim penasihat hukum turut mendampingi pada hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pihak keluarga, Johny Alfaris di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Johny menjelaskan, laporan ke Polda Metro Jaya tersebut agar memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kebenaran diungkap dan proses hukum ini tuntas.
“Untuk saat ini, baru dua nama saja yang kami laporkan, yaitu A dan S yang merupakan teman almarhum. Kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian,” katanya.
Anggota Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Firmansyah Ismail yang mendampingi keluarga korban, menyebutkan pihaknya telah membantu memulangkan jenazah Soleh Darmawan kembali ke rumahnya.
Untuk saat ini, merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang memang dari pihak keluarga nantikan. “Nah ini sebagai bentuk kehadiran negara dan kementerian kami menunggu perkembangan dari pihak penyidik maupun dari pihak Polda Metro Jaya,” katanya.
Menurut Johny, ada dua pihak yang jadi terlapor, mereka adalah pihak penyalur pekerjaan yang menawarkan Soleh kerja di luar negeri.
Johny mengatakan, para terlapor menawarkan pekerjaan di bidang perhotelan di Thailand ke Soleh. Tapi kenyataannya, Soleh justru diberikan pekerjaan di Kamboja yang membuat dia berakhir meregang nyawa.
“Ya dugaannya ya tadi kembali adalah penyalur yang tentunya ini berkembang. Saat ini yang menawarkan adalah mereka. Kedua nama ini inisial S dan A,” katanya.
Sementaa itu, Diana (42), selaku ibu dari Soleh Darmawan, warga Jalan Swadaya Raya, RT 002 RW 021, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi menyebutkan, dua orang yang dilaporkan, yaitu teman anaknya. Keduanya menawarkan pekerjaan ke luar negeri dan harus berangkat pada 18 Februari 2025.
“Ada temannya yang nganterin ke bandara. Itu ada tetangga juga dia, Sally sama Ade. Bilangnya, si ade pacarnya ada di sana di Thailand, namanya Rai,” ujar Diana.
Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), bakal memberikan pendampingan terhadap keluarga pekerja migran Indonesia yang bernama Soleh Darmawan, yang meninggal di Kamboja diduga korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.