Berikut beberapa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama Tahun 2022 :
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban;
- Membujuk menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman;
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
- Menyentuh, mencium dan atau menggosokan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
- Melakukan percobaan perkosaan;
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Mempraktikan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual;
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif. (Red)
Sumber: kementrian agama RI
















