Triberita.com | Jakarta – Pemerintah melaui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 mendatang. Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji pada tahun depan menjadi sekitar Rp 105 juta per jemaah.
Menanggapi usulan ini, Komisi VIII DPR RI mengatakan, usulan kenaikan biaya haji harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, usulan kenaikan itu masih akan dikaji oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.
“Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah,” kata Ace dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Parlementaria, Selasa (14/11/2023).
Ace menjelaskan, Komisi VIII berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan biaya pemberangkatan jemaah Indonesia ke tanah suci. Ia menegaskan, tentunya dengan mengedepankan nilai kemampuan dan kesanggupan para jemaah haji asal Indonesia.
“Pada prinsipnya, kami Komisi VIII DPR RI akan berusaha biaya Haji yang dibayar jemaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II tersebut.
Ace menjelaskan, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
“Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH. Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” papar Ace.
Ia menerangkan. BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. Sementara anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Komisi VIII DPR RI, kata dia, akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan. Dengan begitu dapat diketahui alasan perubahan pada BPIH di tahun depan.
“Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri,” jelas Ace.
Sekalipun ada kenaikan, Ace mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki sistem pelaksanaan ibadah Haji. Harapannya, agar kekurangan yang sempat banyak terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Sehingga, Ace menambahkan, jemaah Haji Indonesia bisa menjalankan rukun islam ke-5 tersebut dengan khusyuk dan tawadhu. Kenaikan biaya haji harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas.
“Tentu kami ingin mendorong agar pelayanan jamaah dan fasilitas untuk haji tahun depan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Ace.***