Triberita.com | Jakarta – Keputusan final MenPAN RB dan BKN, pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK resmi dibatalkan untuk kategori ini.
Diketahui, tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang resmi tertuang di dalam UU ASN 2023.
Pengangkatan PPPK merupakan amanat UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan penataan tenaga honorer.
Pemerintah sepakat, bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi pengangkatan PPPK yang dibuka oleh pemerintah.
MenPAN RB bersama dengan BKN sepakat bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK resmi dibatalkan untuk kategori tertentu.
Lalu, kategori tenaga honorer apa yang resmi batal diangkat menjadi PPPK menurut keputusan MenPAN RB dan BKN?
Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN kemudian mengungkap kategori tenaga honorer yang resmi batal diangkat menjadi PPPK.
Dilansir dari YouTube BKN, Aris Windiyanto mengatakan, bahwa kategori yang resmi batal diangkat menjadi PPPK dan tidak bisa mengikuti seleksi adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengalaman.
Hal tersebut juga sesuai dengan kebijakan yang telah resmi diatur di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan PPPK yang dilamar.
Sehingga, tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

















