Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Ketidaksetaraan Pengelolaan Limbah Industri, Pemkab Bekasi Diminta Berdayakan Ormas dan LSM

242
×

Ketidaksetaraan Pengelolaan Limbah Industri, Pemkab Bekasi Diminta Berdayakan Ormas dan LSM

Sebarkan artikel ini
Kawasan industri Cikarang Kabupaten Bekasi.(Foto:Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diharapkan bisa mengambil kebijakan yang berpihak untuk memperdayakan Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan memberikan ruang usaha yang legal dan terstruktur; supaya bisa dilibatkan dalam pengelolaan sampah atau yang disebut limbah  B3 ataupun Non B3.

Permintaan tersebut muncul dikarenakan adanya ketidaksetaraan limbah industri, yang justru sering menjadi objek rebutan para pengusaha limbah. Bahkan dalam praktiknya, tidak jarang Ormas ataupun LSM hanya dijadikan alat dobrak untuk mendapatkan akses pengelolaan limbah.

Diketahui, Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, berpusat di Cikarang, dengan lebih dari 7.500 pabrik dari ribuan perusahaan asing dan domestik. Kawasan seluas 9.496 hektare ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional, khususnya di sektor otomotif, elektronika, dan logistik, serta penyangga utama DKI Jakarta.

Saat ini aktivitas industri manufaktur di Kabupaten Bekasi tidak hanya menghasilkan barang jadi, tetapi juga menyisakan limbah B3, limbah non-B3 bernilai ekonomi, serta sampah areal. Hingga kini, potensi ekonomi dari limbah dan sampah tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menilai, untuk memberdayakan Organisasi Masyarakat (Ormas) agar dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sampah areal industri, maka diperlukan kebijakan afirmatif dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Selama ini limbah industri justru sering menjadi objek rebutan para pengusaha limbah. Bahkan dalam praktiknya, tidak jarang Ormas hanya dijadikan alat untuk mendapatkan akses pengelolaan limbah,” ujar Gunawan dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Minggu (01/03/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik horizontal di lapangan, tetapi juga membuat ormas tidak berkembang secara mandiri dan profesional. Padahal, kata Gunawan, Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ratusan perusahaan manufaktur yang beroperasi di berbagai kawasan industri.

Baca Juga :  Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

Gunawan menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah mengambil kebijakan yang berpihak kepada ormas lokal dengan memberikan ruang usaha yang legal dan terstruktur, khususnya dalam pengelolaan sampah areal industri.

“Minimal pengelolaan sampah areal bisa diberikan kepada ormas setempat melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, ormas tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek dan pelaku usaha yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus menekan potensi gesekan sosial akibat perebutan pengelolaan limbah.

Selain itu, Gunawan juga mendorong adanya regulasi teknis yang mengatur pola kemitraan antara perusahaan industri, pemerintah daerah, dan ormas agar pengelolaan limbah tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan limbah B3.

“Keberpihakan bukan berarti melanggar aturan. Justru harus diatur dengan jelas agar ada standar operasional, pembinaan, dan pengawasan. Jika dikelola dengan baik, potensi ekonomi dari sampah areal bisa menjadi sumber pendapatan bagi ormas sekaligus mendukung pendapatan asli daerah,” pungkas Gunawan.

Dengan adanya kebijakan yang tepat, diharapkan ormas di Kabupaten Bekasi dapat tumbuh mandiri, profesional, serta berkontribusi nyata dalam ekosistem industri tanpa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Facebook Comments