Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa BaratPilkada 2024Politik

Ketua KPU Jabar Dicopot, Pj Gubernur Bey Mahmuddin Harap Proses Pilkada 2024 Tak Terganggu

156
×

Ketua KPU Jabar Dicopot, Pj Gubernur Bey Mahmuddin Harap Proses Pilkada 2024 Tak Terganggu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Bekasi – Dunia politik Indonesia, khususnya di Jawa Barat dihebohkan dengan berita pencopotan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni.

Wanita ini dipaksa melepas jabatannya ditengah-tengah para penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia sibuk menangani proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ummi Wahyuni, resmi dicopot dari jabatannya setelah menjalani sidang terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang digelar pada Senin (2/12/2024).

Pada sidang tersebut, Ummi ditetapkan oleh DKPP RI melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun DKPP tidak merinci secara jelas pelanggaran kode etik apa yang dilakukan Ummi Wahyuni dalam sidang tersebut.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik dari gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

Sosok yang saat ini merupakan orang nomor satu di Jabar ini berharap, dengan dicopotnya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah memasuki tahap rekapitulasi suara tidak terganggu.

Bey mengatakan menghormati keputusan DKPP RI yang memberhentikan Ummi sebagai Ketua KPU Jabar.

“Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah melalui prosedur. Jadi kami menghormati saja,” katanya di Bandung, Selasa (3/12/2024).

Bey menjelaskan, untuk selanjutnya, KPU Jabar akan menggelar proses pergantian Ummi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa ya,” ujarnya.

Bey mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menjabat sebagai Ketua KPU Jabar menggantikan Ummi.

Baca Juga :  Bawaslu Subang Lantik 90 Anggota Panwascam untuk Pilkada 2024

Terkait tuntutan adanya transparansi rekapitulasi suara di tingkat provinsi, menurutnya keputusan terkait Ummi seyogyanya tidak mengganggu proses yang sudah berjalan.

“Kan ini tidak mengganggu proses Pilkada kan, jadi bisa jalan terus,” katanya.

 

Facebook Comments
Example 120x600