Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJawa BaratPolitik

Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Aspirasi dari KSPSI Jabar

106
×

Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Aspirasi dari KSPSI Jabar

Sebarkan artikel ini
Abdul Hadi Wijaya Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (tengah) saat menerima Aspirasi dari KSPSI di ruangan komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat

Triberita.com | KARAWANG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satunya, tuntutan terkait desakan segera diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) upah bagi pekerja 1 tahun atau lebih.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya melalui WhatsApp kepada wartawan saat dikonfirmasi soal kunjungan KSPSI ke Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024.

“Kami dari Komisi V DPRD Jawa Barat akan menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari KSPSI Jabar dengan menyampaikannya kepada pimpinan kami. Pimpinan kami selanjutnya akan menyampaikan dengan Pj Gubernur Jabar,” kata Abdul Hadi Wijaya, Rabu (17/01/24).

Kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI Jabar, lanjut Abdul Hadi Wijaya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin agar segera menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai dengan 14% sesuai dengan usulan KSPSI Jabar.

Kepgub tersebut, menurut Abdul Hadi, dinilai penting bagi para pekerja atau buruh sebagai payung hukum untuk mengkomunikasikan kenaikan upah para buruh yang bekerja 1 tahun atau lebih dengan perusahaan tempat buruh bekerja.

“Jadi Kepgub ini sangat penting bagi para buruh, pekerja sebagai payung hukum mereka. Komisi V DPRD Jawa Barat tentunya akan segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

Selain itu, tambah Abdul Hadi Wijaya, KSPSI Jabar pun menuntut DPRD Jawa Barat memanggil Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin. Hasil audiensi dengan buruh, Komisi V DPRD Jawa Barat mengeluarkan 3 rekomendasi.

Rekomendasi tersebut, ia menjelaskan, pertama, akan menyampaikan tuntutan segera menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai dengan 14%.

Baca Juga :  Zodiak Hari Ini, Minggu 14 Januari 2024. Apa apa dengan Anda?

Kedua, Komisi V DPRD Jawa Barat merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat untuk berkomunikasi dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin terkait tuntutan para buruh tersebut.

Ketiga, merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat agar meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi penunjukkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin jika tuntutan penerbitan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai 14% tidak dilaksanakan.

Perlu diketahui, KSPSI Jabar melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (16/1/2024).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi. Dalam audiensi tersebut, KSPSI Jabar menyampaikan 3 aspirasi atau tuntutan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat.

Facebook Comments
Example 120x600