Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Korban Rugi Jutaan Rupiah, 2 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Diringkus Polres Serang Banten

252
×

Korban Rugi Jutaan Rupiah, 2 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Diringkus Polres Serang Banten

Sebarkan artikel ini
MAS (28) dan AS (49), dua pelaku penipuan seorang wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto : ResSerang)

Triberita.com | Serang Banten – Personil Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan dua pelaku calo tenaga kerja. Kedua pelaku, berinisial MAS (28) dan AS (49)

Pelaku berhasil menipu korbannya, seorang wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Berbekal laporan dari korban, kedua calo penipu tenaga kerja berinisial MAS (28) dan AS (49) ini, oleh petugas diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (17/5/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja atau calo ke PT Cibadak Indah Sari Farm ini, merupakan tindaklanjut laporan Nita, warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

“Korban melapor pada hari Rabu (14/5/2025),” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).

Condro menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas.

“Setelah 3 hari kemudian, pelaku meminta DP sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Condro menjelaskan, setelah menyerahkan uang, korban mengikuti interview, dan korban kembali dimintai uang Rp1,5 juta untuk mempermudah proses penerimaan.

“Seminggu kemudian, korban diterima kerja,” jelasnya.

Namun, Condro menambahkan, setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Akan tetapi keesokan harinya korban diberhentikan.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta,” tambahnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Siap Indonesia Emas 2045, Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Pemprov Banten Serius Tangani Stunting