Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaPemilu2024

KPUD Kabupaten Bekasi Pastikan Tidak Akan Terjadi Jual Beli Suara dan Form C1

306
×

KPUD Kabupaten Bekasi Pastikan Tidak Akan Terjadi Jual Beli Suara dan Form C1

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.(Foto: Rossi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan. Hingga saat ini berbagai tahapan sudah dilalui, dan tak sampai 3 bulan lagi, even besar nasional pesta demokrasi itu tiba, tepatnya pada 14 Februari 2024.

KPU atau Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu yang paling disibukkan pada momen ini. Ibarat ada hajatan, maka KPU lah sebagai pihak yang punya hajat. KPU dituntut untuk bekerja secara professional, agar pemilu jujur dan adil bisa terwujud.

Ketua KPU Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Ali Rido mengungkapkan, azas untuk menjadi seorang penyelenggara Pemilu adalah kepastian hukum.

“Tidak hanya terhadap undang-undang, namun juga terkait aturan main, agar penyelenggara pemilu bisa bekerja professional. Karena KPU mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu selama 1 periode 5 tahun ke depan,” ungkap Ali kepada Triberita.com. Selasa (28/11/2023).

Disorot adanya KPUD di daerah-daerah yang tidak jujur dengan banyaknya peristiwa penyimpangan yang terjadi selama ini, Ali Rido pun mengatakan, justru kemungkinan seperti itu yang harus diluruskan.

Namun demikian, Ali Rido mengakui, banyak orang berpikir sinis kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia mencontohkan, seperti tentang pencalegan, ada suara bisa dibeli, form C1 bisa dirubah, dan lain sebagainya.

“Inilah menjadi tugas KPU Kabupaten Bekasi untuk bisa meluruskan suara-suara miring tersebut,” ujarnya.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 yang sudah terbentuk sejak 30 Oktober 2023, kata dia, sudah disumpah untuk melakukan tugas dan kewajiban secara professional sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

“Dalam hal ini saya, Ketua KPU tidak sendiri, tapi bersama 4 anggota lainnya harus bisa memastikan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang akan dijalankan adalah yang sesuai aturan UU No. 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, Kesaksian Keluarga Sebelum Almarhum Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi Tutup Usia

Kemudian regulasinya, lanjut dia, juga ada peraturan PKPU tahun 2023.

“Disitu tertuang bahwa dari awal hingga akhir sejak 14 Juni 2022 tepatnya 20 bulan lalu, itu menjadi bunyi gong yang menandakan bahwa regulasi Pemilu 2024 sudah dimulai” kata Ali Rido.

Artinya, Ali Rido menambahkan, mau tidak mau KPU Kabupaten Bekasi, yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU Jawa Barat yang leading sektornya ada di KPU RI, harus bekerja dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, maka KPU Kabupaten Bekasi memastikan indikasi jual beli salinan C1, atau jual beli suara itu tidak akan terjadi,” tandasnya.

Facebook Comments