Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kuasa Hukum Korban sebut ‘N’ Legislator Kabupaten Bekasi Pelaku Pengeroyokan Fendi, Diduga Dibawah Pengaruh Miras

643
×

Kuasa Hukum Korban sebut ‘N’ Legislator Kabupaten Bekasi Pelaku Pengeroyokan Fendi, Diduga Dibawah Pengaruh Miras

Sebarkan artikel ini

Dari Polda Metro Jaya, Kasus Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi

Kuasa Hukum Fendi, Korban Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan brutal di sebuah restoran di Cikarang yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N memasuki babak baru. Setelah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, berkas perkara kini sepenuhnya berada di bawah penanganan penyidik Polres Metro Bekasi.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Hj. Lucita Toha SH, MH., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Polres Metro Bekasi. Ia menyebutkan adanya perkembangan signifikan pasca-pelimpahan kasus.

“Pertama saya ucapkan terima kasih atas apresiasi kepada Polres Metro Bekasi. Mengenai perkembangan hari ini, pihak kepolisian akan memanggil para saksi pada Minggu depan untuk melakukan pemeriksaan. Ini termasuk dua waiter (pelayan) dan dua security dari restoran tersebut,” ujar Lucita Toha kepada awak media.

Dugaan Pelaku Dibawah Pengaruh Minuman Keras
Kuasa hukum juga membeberkan kembali kronologi versi korban, menyoroti motif pengeroyokan yang diduga bermula dari hal sepele. Menurut Lucita Toha, perkelahian bermula dari aksi saling tatap antara kliennya dan kelompok terlapor.

“Awalnya mereka saling melihat, terus dihantamlah klien kami. Mereka (pelaku) bertanya, ‘Kenapa lihat-lihat saya?’ Di situlah terjadi pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh total 14 orang, termasuk salah satu anggota Dewan inisial (N),” jelasnya.

Lebih lanjut, Lucita Toha mengungkapkan dugaan bahwa para pelaku pengeroyokan berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya.

“Atas insiden tersebut, para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras, karena di meja para pelaku banyak minum-minuman keras,” tegasnya, yang dapat menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan.

Akibat insiden kekerasan tersebut, kliennya mengalami trauma mendalam dan luka fisik serius.

“Sampai saat ini klien kami mengalami trauma yang sangat dalam. Pada hari itu, klien kami mengalami luka-luka atas hantaman di mata sebelah kiri, dan juga dihantam pada bagian dadanya,” cetusnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Penganiayaan pada Bentrokan Persib dan Persija Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Lucita Toha menutup pernyataannya dengan harapan besar kepada institusi kepolisian.

“Harapan kami dari kuasa hukum pelapor, saya ingin meminta kepada Polres Metro Bekasi agar kejadian yang menimpa klien kami harus diproses secara hukum yang berlaku, demi ditegakkannya hukum yang seadil-adilnya,” harap Lusita.

Diketahui, pada Jumat (28/10/2025), tim kuasa hukum dari pihak pelapor secara langsung mendatangi Markas Polres Metro Bekasi. Kedatangan ini bertujuan untuk memonitor dan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Facebook Comments