Triberita.com |Jakarta – SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Keputusan ini diberikan sebagai dispensasi bagi yang SIM-nya habis masa berlaku akibat Hari Libur Nasional pada 27-29 Januari 2025.
Untuk itu, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sepanjang Hari Libur Nasional kemarin tanpa harus membuat baru.
Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi
Dikutip akun Instagram satpasmetrojaya, dijelaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan.
Nah buat kamu yang memenuhi ketentuan di atas, maka tetap bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktunya.
Sejatinya, perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu. Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.
Kendati demikian, ada kondisi tertentu saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya, namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Aturan Bikin Baru
Kondisinya seperti saat Hari Libur Nasional kemarin. Sebagai pengingat, pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan, SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Kalau lewat waktu, maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu, masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
- dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
- dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.
Perpanjangan SIM dalam kondisi seperti pasal 4 ayat 4, dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B Umum: Rp 80.000
SIM BII Umum: Rp 80.000
Biaya di atas, belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum memperpanjang SIM.
Dengan adanya dispensasi ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional bisa tetap memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru.
Pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan dan segera melakukan perpanjangan sebelum batas akhir pada 3 Februari 2025.

















