Triberita.com ǀ Subang – Babak baru kasus Nenek Eras Rasminah (72), warga Subang yang ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan rumahnya sendiri, dan kini sedang ditangani oleh Polres Subang, mulai terkuak.
Informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang memastikan bahwa sertifikat rumah Nenek Eras masih terdaftar atas namanya.
Sebelumnya, Nenek Eras bercerita kepada Triberita.com bahwa dirinya berulang kali (5 Kali) diperiksa di Polres Subang sebagai tersangka penyerobotan rumah. Pelapornya diduga bernama Reza, yang menurut informasi menjabat Direktur Bank BPR Lembang
Nenek Eras mengaku selalu dihantui ketakutan akibat ada tekanan dari orang-orang yang dia tidak kenal, dibayangi intimidasi, terutama setelah Reza menyebutkan bahwa sertifikat rumahnya sudah balik nama.
Guna mendalami kebenaran informasi tersebut, Triberita.com mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Subang untuk mengecek surat bukti bayar pajak rumah Nenek Eras.
“Tertib bayar pajak Ibu Eras, bisa dilihat di data, selalu bayar pajak tepat waktu,” terang Rusdianto, Kepala Bidang Penagihan Pajak Bapenda Subang kepada Triberita.com
“Saya pastikan bahwa sertifikat rumah tersebut masih terdaftar atas nama Nenek Eras Rasminah. Bahkan, SPPT PBB untuk tahun 2025 sudah terbit dan diserahkan kepada Nenek Eras,: sambung Rusdianto menegaskan.
Nenek Eras, yang lahir pada 7 Oktober 1953, sudah menempati rumahnya di Jl Panglejar Gg Anggrek 3, Kelurahan Karanganyar, Subang, sejak tahun 2013.
Permasalahan ini bermula sekitar tahun 2016-2017 ketika anaknya, Susi, meminjam uang di Bank BPR Lembang dengan jaminan sertifikat rumah Nenek Eras. Nenek Eras mengaku tidak mengetahui detail pinjaman tersebut.
Saat pinjaman mulai bermasalah, intimidasi dan upaya pengusiran paksa sempat terjadi. Bahkan, terpasang spanduk berisi pesan provokatif untuk segera keluar dari rumahnya.
Puncaknya, Nenek Eras ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan. Ia berulang kali dipanggil Di BAP penyelidik Polres Subang dituduh Penyerobotan rumah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan seseorang Bernama Reza. Tuduhan itu tentu dibantah keras oleh Nenek Eras.
Tak hanya itu, Nenek Eras juga menolak permintaan untuk balik nama sertifikat saat mediasi di BPN.
Fakta bahwa sertifikat rumah masih atas nama Nenek Eras dan catatan pembayaran pajaknya yang tertib, memberikan dasar kuat untuk mempertanyakan tuduhan penyerobotan tersebut.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar kepada Polres Subang mengenai proses penetapan status tersangka terhadap seorang nenek berusia 72 tahun atas properti yang secara hukum masih miliknya.
Kini, Nenek Eras Rasminah sangat berharap agar sertifikat rumahnya kembali utuh atas namanya dan ia bisa hidup tenang.
Ia memohon bantuan dan keadilan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI Ibu Elita Budiarti, serta Bupati Subang Kang Rey, agar hak-haknya sebagai warga negara yang terzalimi dapat dipulihkan.

















