Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Utang dividen Perumda Tirta Bhagasasi yang belum dibayarkan kepada Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi kembali menjadi sorotan publik.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dibidang air minum ini tercatat memiliki kewajiban dividen senilai total lebih dari Rp56 miliar yang belum dicairkan sampai periode 2024 meski laba perusahaan sudah tercatat.
Hal ini memicu kekhawatiran soal batas antara kebijakan administratif dan potensi penyimpangan hukum terutama terkait integritas pengelolaan keuangan daerah.
JaMWas Indonesia sebagai salah satu kontrol publik melihat persoalan ini bukan sekadar masalah administratif biasa.
Pada kesempatan terpisah, Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menyatakan kepada media bahwa masalah utang dividen ini menyentuh prinsip good governance dan ketaatan terhadap hukum keuangan negara.
“Setiap laba yang sudah ditetapkan untuk dibagikan kepada pemegang saham termasuk pemerintah daerah sesuai ketentuan harus dibayarkan dan dicatat secara transparan dalam laporan keuangan. Ketika ada ratusan miliar yang tidak dicairkan, dibarengi dengan kas yang tidak mencukupi untuk membiayai pembayaran dividen, ini menimbulkan pertanyaan kuat tentang keberpihakan tata kelola keuangan Perumda yang profesional dan akuntabel,” ujar Ediyanto.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Perumda
Menurut Ediyanto, utang dividen berpotensi membuka “pintu masuk” kecurigaan praktik yang lebih luas terutama ketika utang dividen ini tidak didukung oleh kas yang cukup, dan belum seluruhnya tercantum dalam neraca perusahaan kondisi yang biasanya memicu temuan audit atau kontrol hukum independen.
Poin kritik lain dari JaMWas Indonesia adalah adanya indikasi manipulasi pelaporan keuangan (window dressing) yakni ketika laporan laba tampak positif tetapi tidak mencerminkan realitas kas perusahaan.
Dalam kondisi normal, laba yang memicu dividen semestinya dilanjutkan dengan pencairan atau paling tidak penyajian liabilitas secara lengkap dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Masuknya Unsur Hukum: Potensi Tipikor Bila Ada Niat Jahat
Ketua JaMWas juga menegaskan bahwa sejauh ini persoalan utang dividen beririsan dengan hukum pidana apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, unsur yang diatur dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Transparansi dalam pencatatan dan pencairan dividen bukan hanya persoalan administratif. Ketika laba sudah dihitung, tetapi tidak dijelaskan alasan penundaan atau penolakan pembayaran secara hukum yang sah, hal ini bisa dikualifikasikan sebagai pengabaian kewajiban publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Ediyanto.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip hukum yang menegaskan bahwa kerugian negara bisa terjadi bukan hanya ketika dana hilang, tetapi ketika hak publik tidak diberikan sesuai aturan terutama bagi pemegang saham yang adalah pemerintah daerah.
Arah Penyelidikan Lebih Lanjut dan Tuntutan Kontrol Publik
Ediyanto menjelaskan JaMWas Indonesia belum secara resmi melaporkan kasus utang dividen kepada aparat penegak hukum tetapi menyatakan siap mendukung proses audit atau investigasi independen.
JaMWas Indonesia juga meminta agar pihak BPK atau aparat penegak hukum terkait seperti Kejati dan KPK melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan dan manajemen dividen Perumda Tirta Bhagasasi.
“Kontrol publik ada untuk memastikan keseimbangan antara kebijakan administratif perusahaan daerah dan kepatuhan hukum negara. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur Tipikor, tentu kami akan mendukung aparat penegak hukum mengambil langkah hukum yang tepat,” jelasnya.
Respons Publik dan Dampak Terhadap Pemerintah Daerah
Sorotan publik terhadap Perumda Tirta Bhagasasi menunjukkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi keuangan dan akuntabilitas publik. Problematika utang dividen seperti ini tidak hanya berdampak pada pemegang saham, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD yang seharusnya menguntungkan rakyat dan pemerintahan daerah.
Ediyanto mengingatkan bahwa sistem audit internal dan eksternal harus diperkuat, termasuk publikasi laporan keuangan yang lengkap, pencatatan semua liabilitas, serta klarifikasi resmi tentang kepastian pembayaran dividen yang sah.
“Perumda berfungsi untuk memberi manfaat ekonomi dan publik, bukan menjadi alat untuk menunda kewajiban atau menyamarkan kekurangan manajemen yang berpotensi merugikan rakyat. Kedepannya, kami mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya menagih dividen tetapi juga memastikan semua kewajiban tersebut dipenuhi sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

















